1. PENGERTIAN
Kuliah Kerja Lapangan (KKL) merupakan kegiatan intrakurikuler dalam bentuk pengabdian pada
masyarakat atau kerja lapangan yang wajib ditempuh oleh mahasiswa untuk menyelesaikan pendidikan,
khusus jenjang Sarjana (S1)
2. TUJUAN
a. Memberikan bekal nyata kepada mahasiswa agar lebih menghayati masalah yang sangat komplek
yang dihadapi oleh masyarakat dalam pembangunan dan belajar menanggulangi masalah-masalah
tersebut secara pragmatis dan interdisipliner.
b. Memberikan bekal nyata kepada mahasiswa tentang lingkungan kerja dan permasalahanpermasalahan
yang ada didalamnya serta belajar untuk menyelesaikan segala permasalahan
berdasarkan ilmu dan ketrampilan yang telah dipelajari.
c. Memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk belajar menjadi tim kerja yang baik dan
mengabdikan ilmu dan ketrampilannya untuk kepentingan masyarakat.
d. Memberikan kesempatan kepada mahasiswa agar menjadi innovator, motivator dan problem solver
dalam menyikapi setiap permasalahan baik dalam masyarakat ataupun lingkungan kerja.
3. JENIS-JENIS KKL
a. MANDIRI
1. Mahasiswa melakukan pengabdian masyarakat atau kerja lapangan secara mandiri di wilayah
/instansi tertentu baik instansi pemerintah atau swasta, sekolah, perusahaan dll
2. Wilayah/instansi yang dituju dapat ditentukan sendiri oleh mahasiswa.
3. Program disusun, direncanakan dan dilaksanakan secara berkelompok atau mandiri dengan
bimbingan DPL (dosen pembimbing lapangan)
4. Program yang disusun/dirancang harus mendapatkan pengesahan dari DPL dan kepala
wilayah/instansi setempat.
5. Jumlah kelompok minimal 3 orang dan maksimal 6 orang
6. Waktu yang disediakan untuk menyusun hingga merealisasikan rencana programnya adalah 4
bulan.
7. Mahasiswa tidak diwajibkan untuk tinggal/menginap di wilayah/instansi yang dituju.
b. KEMITRAAN
1. Mahasiswa melakukan pengabdian masyarakat atau kerja lapangan dengan bermitra/bekerja
sama dengan lembaga/instansi/organisasi tertentu di wilayah/instansi tertentu yang dituju
2. Wilayah/instansi yang dituju dapat ditentukan sendiri oleh mahasiswa atau atas informasi dari
lembaga
3. Program yang akan dilaksanakan, disusun dan direncanakan oleh mahasiswa dengan bimbingan
seorang pembimbing dari instansi terkait dan atas persetujuan DPL (dosen pembimbing
lapangan)
4. Program disusun, direncanakan dan dilaksanakan secara berkelompok atau mandiri.
5. Jumlah kelompok minimal 3 orang dan maksimal 6 orang
6. Waktu yang disediakan untuk menyusun hingga merealisasikan rencana programnya adalah 4
bulan.
7. Mahasiswa tidak diwajibkan untuk tinggal/menginap di wilayah/instansi yang dituju.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar